Berita

SMA 1 Sentani Jayapura Terapkan Zonasi Penerimaan PPDB 2019


Pospapua.com, Jayapura- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019, Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, menerapkan zonasi.

Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Agnes Mambieuw, S.Pd mengatakan berdasarkan surat keputusan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menerapkan sistem zonasi mulai tahun ini disemua sekolah yang ada di kabupaten setempat.

Kami akan menerima kurang lebih sembilan rombongan belajar atau sembilan kelas. Di dalam sembilan kelas ini satu kelasnya jumlahnya sebanyak 36 siswa sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa RI yang tidak bisa dilanggar,” katanya.

Alasan pihaknya menerapkan sistem zonasi di SMA Negeri 1 Sentani, menurut Agnes, karena sekolah tersebut merupakan salah satu sekolah favorit di Kota Sentani sehingga seluruh orang tua akan mengarahkan anaknya ke SMA tersebut.

Hal ini mengakibatkan sekolah lain kekurangan siswa sehingga mau tidak mau kami terapkan sistem zonasi, dengan demikian akan membatasi jumlah siswa yang akan datang ke sekolah itu. Contoh kalau siswa tersebut tinggal di Kampung Harapan maka dia akan bersekolah di SMA Lentera Harapan atau SMA Negeri 3 Kampung Harapan atau SMA Pertanian maupun sekolah lainnya, jelasnya.

Dikatakan, pemerintah dalam menerapkan sistem ini, untuk memperpendek atau memudahkan siswa menjangkau sekolah yang sudah disediakan ini.

Agnes menyatakan, pihaknya minta maaf kepada semua orang tua didik dalam penerimaan siswa tahun ini karena siswa yang akan diterima di SMA Negeri 1 Sentani hanya sembilan rombongan belajar atau sembilan kelas yang isinya hanya 36 siswa.

Apabila siswa yang kami terima lebih dari 36 siswa makan kami mendapat teguran, bahkan anak-anak ini nantinya terancam tidak akan terdaftar sebagai peserta ujian dan ini berlaku diseluruh Indonesia. Selain itu kami pun tidak mendapat bantuan dari pemerintah seperti dana BOS dan lainnya, ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendapatkan sanksi apabila pihaknya melanggar aturan ini, bahkan akriditas sekolah ini juga turun karena dinilai telah melanggar aturan jika ada ditemukan dalam satu kelas lebih dari 36 siswa.

Oleh karena itu, kami menghimbau pada orang tua siswa hendaknya memahami aturan yang diterapkan oleh pemerintah ini dan tidak boleh memaksakan pihak sekolah untuk menerima anaknya sekolah ditempat ini, karena selama ini sering terjadi perdebatan pada orang tua siswa pada saat penerimaan. (nds)